Di dalam Islam istilah nafkah berasal dari kata nafaqah, infaq yang artinya mengeluarkan. Kata ini hanya digunakan untuk perkara yang baik saja. Fiqih mengatur perihal pernafkahan ini dengan rinci. Siapa yang harus memberi nafkah, siapa yang berhak menerima nafkah dan berbagai syaratnya.
pada dasarnya kewajiban pemberian nafkah seorang anak kepada orang tua berdasar pada firman Allah swt. surat Luqman ayat 15,
وصاحبهما فى الدنيا معروفا
Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.Ayat ini menjadi dasar utama diwajibkannya seorang anak memberikan nafkah hidup kepada orang tua. Akan tetapi denga berbagai pertimbangan para fuqaha' menambahkan beberapa syarat 1) orang tua dalam keadaan fakir dan lanjut usia atau (2) orang tua dalam keadaan fakir dan gila. Demikian keterangan dalam Matan Ghayah wat Taqrib karya Abi Suja’:
فأما الوالدون فتجب نفقتهم بشرطين : الفقر والزمانة أو الفقر والجنون
Dari keterangan tersebut, baiknya seorang muslim segera memperhatikan
kembali keadaan orang tua masing-masing. Karena hukum wajib di sini
berimplikasi pada adanya dosa bila ditinggalkan. Apabila orang tua itu
fakir dan sudah lanjut usia, maka wajib bagi seorang anak memberikan
nafkah kepadanya. Ukuran lanjut usia tentunya berdasar pada lewatnya
masa produktif yang tidak memungkinkan seseorang bekerja dan berproduksi
secara mandiri. Hal ini secara otomatis mengeliminir kondisi orang tua
yang berada dalam usia produktif meskipun dalam keadaan fakir.Meski demikian kewajiban seorang anak mengabdi orang tua tidak lantas gugur karena kewajiban menafkahi ini, karena mengabdi kepada orang tua tidak hanya sebatas memberi nafkah semata. Tetapi juga menjaga, berkomunikasi, dan melayani mereka.
sumber : http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,11-id,51410-lang,id-c,syariah-t,Anak+Wajib+Menafkahi+Orang+Tua-.phpx
0 komentar:
Posting Komentar