Tentang at Tarku (Nabi dan para sahabat tidak melakukan)


Seorang sahabat inbox, bertanya soal mengerjakan amalan yang tidak ada contohnya dari Nabi. Artinya hal hal yang tidak dilakukan Nabi dan para sahabat, bolehkah itu dilakukan.
Ini masalah yang disebut at tarku. Sayyid Abdullah al Ghumary (seorang ahli hadits pengajar al Azhar) menulis sebuah kitab yang ringkas dan sangat bagus tentang hal ini : Husnut Tafahhum wad Dark li Mas-alatit Tark. Baik dibaca bagi yang bisa membaca kitab kuning, karena kitab penting ini belum diterjemah setahu saya. 

Hanya saja, bagi mereka yang sering berdalil dengan at tarku ini (sampai saya pernah membaca sebuah kitab dengan judul Sunnatut Tark), ada 4 hal yang sebaiknya diingat :
1. Menjadikan at tark sebagai dalil bertentangan dengan definisi sunnah. Sunnah adalah ucapan, perbuatan dan taqrir Nabi, tak ada yang memasukkan apa yang ditinggalkan Nabi sebagai bagian dari sunnah. Jadi, Nabi tidak melakukan sesuatu bukanlah dalil bahwa sesuatu itu dilarang, namun ketiadaan dalil.
2. Anda harus mempelajari semua ayat Qur'an dan kitab hadits, karena jangan jangan yang anda anggap tidak dilakukan oleh Nabi dan para sahabat pernah dilakukan Nabi hanya saja Anda tidak tahu (karena ngaji Anda yang sedikit, dan terkadang hanya berdasar mendengar via youtube). Perlu anda ketahui bahwa ayat Qur'an banyak jumlahnya dan riwayat hadits banyak sekali.
Anda juga harus mempelajari semua kitab tafsir dan syarh syarh hadits, karena jangan jangan perbuatan yang Anda anggap tak ada dalilnya dari Qur'an dan Sunnah ternyata ada dalilnya.
Untuk awal dan menambah wawasan, baik jika Anda membaca kitab kitab karya Sayyid Abdul Hayy al Laknawi (muhaddits bermadzhab Hanafi) di mana beliau banyak membahas hal hal yang kontroversial di masa sekarang dari sudut ILMU HADITS.
3. Menjadikan at tark sebagai dalil bertentangan dengan kebanyakan pandangan ulama' ulama' ushul (silakan pelajari kitab karya Sayyid Abdullah al Ghumary di atas.
4. Terakhir, anda harus konsisten. Jika hal hal yang tidak dilakukan Nabi dan para sahabat adalah bid'ah yang tercela dan jalan ke neraka, maka semua hal (saya ulangi : SEMUA) yang tidak dilakukan Nabi dan sahabat harus dilarang. Jika Maulid Nabi haram karena tak ada contoh dari Nabi, maka peringatan ulang tahun (termasuk ulang tahun Kerajaan Saudi dan Usbu'us Syaikh juga harus diharamkan). Memberi harokat Qur'an juga harus diharamkan, karena Nabi dan sahabat tak pernah mengharokati Qur'an. Belajar ushul fiqh juga harus diharamkan, karena ushul fiqh baru disusun oleh Imam Syafii. Tarowih dengan khataman Qur'an juga tak boleh karena Nabi tak pernah melakukan. Bikin pengajian rutin kitab kitab tertentu dengan waktu tertentu juga tak boleh, karena Nabi tak pernah ngaji kitab tertentu di waktu tertentu. Dan sebagainya.
Maka, saya ikut pandangan jumhur ulama'. Larangan harus ditetapkan dengan dalil, dan at tarku bukanlah sebuah dalil, namun ketiadaan dalil.
walLohu a'lam.

sumber : https://www.facebook.com/ahmad.halimy.5?fref=nf


Nama Anda
New Johny WussUpdated: 20.50.00

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
template SEO

Random Post

CB