Islam dan Kejahatan Luar Biasa


Sekarang ada istilah baru untuk kejahatan seksual, dan kekerasan pada perempuan (saya kadang mikir, apa istilah kekerasan pada perempuan itu nggak bias gender ya ??? toh banyak juga laki laki korban kekerasan). istilah itu adalah kejahatan luar biasa. sebelum ini, korupsi dan narkoba ingin dimasukkan dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), padahal ketiganya sering terjadi dan karena sebenarnya ini kejahatan yang sudah biasa.
dalam hukum bidana islam yang biasa disebut jinayah atau jarimah, ada istilah qishosh dan hudud. yang terkait dengan kejahatan kejahatan yang menurut pandangan islam punya dampak sosial dan personal yang sangat buruk, sehingga hukumannya ditentukan dalam syariat islam secara tertentu. berbeda dengan kejahatan kejaharan lain yang hubungannnya diserahkan pada kebijakan manusia (ta'zir, dalam hal ini negara) untuk kejahatan ini hukum islam memberikan hukuman yang terperinci dan menjadi pembahasan tersendiri dalam kitab kitab fiqh.
dalam masalah qishosh ada pidana pembunuhan, terutama terkait dengan pembunuhan disengaja. pembunuh harus dihukum mati, kecuali jika keluarga korban memaafkan. jika pengadilan berhasil membuktikan bahwa pembunuhan tersebut disengaja, maka hukuman matilah yang harus dilaksanakan. pembatalan hukuman mati hanya bisa jika keluarga korban --dan bukan pengadilan-- memaafkan si pelaku. qishosh tak berlaku dalam pembunuhan yang selain sengaja.
dalam hudud ada zina (yang sekarang mungkin ada kemiripan dengan kejahatan seksual, walaupun yang dihukum di negara ini cuma pemerkosaan. perzinaan belum jadi masalah pidana di indonesia, kecuali jika dilakukan dengan istri/suami orang). hukuman zina jika dilakukan oleh orang yang berkeluarga maka dirajam (dilempar batu sampai mati), dan jika belum berkeluarga dicambuk 100 kali dan diasingkan 1 tahun. ini jika ada 4 orang saksi yang dipercaya menyaksikan perzinaan tersebut, atau pelaku zina mengaku. karena itu hukuman zina yang sangat berat ini nyaris tak bisa dihukum, kecuali mungkin jika pelakunya merekam atau mengakui perbuatannya.
ada pencurian yang dihukum dengan potong tangan. harta yang dicuripun ada batas minimalnya. kalau beum mencapai batas minimal tak bisa dihukum hadd. pencurianpun tak boleh dengan motif kelaparan dan mencari makan yang darurat. jika pencurinya mencuri karena kelaparan, maka tak bisa dilakukan hadd.
ada perampokan yang hukumannya tergantung pola perampokan yang dilakukan.
ada minum minuman keras (juga narkoba) yang hukumannya dicambuk antara 40 hingga 80 kali
ada juga sanksi qodzaf (menuduh orang lain melakukan zina. mungkin sejenis pencemaran nama baik, tapi terkait perzinaan), yang dihukum dengan cambukan sebanyak 80 kali.
kejahatan kejahatan inilah yang dalam hukum islam tergolong kejatahan "luar biasa". saya ingin mengusulkan hukuman cambuk 40 hingga 80 kali untuk narkoba dan hukuman cambuk 100 kali untuk pelaku zina yang dilaksanakan di depan umum (daripada dipermalukan di TV, karena pelaku zina biasanya lingkupnya lokal jarang yang nasional), namun saya kuatir nanti saya dituduh fundamentalis. padahal, alasan saya sederhana : jika memang hukuman dalam pidana islam lebih efektif, kenapa tidak ?? (ada penelitian tentang efektivitas hukum pidana islam dalam mengurangi kejahatan yang dilakukan seorang guru besar texas university. saya lupa namanya),
walLohu a'lam

Sumber : https://www.facebook.com/ahmad.halimy.5/posts/10204375701871168


Nama Anda
New Johny WussUpdated: 03.47.00

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
template SEO

Random Post

CB