Sekarang ada istilah baru untuk
kejahatan seksual, dan kekerasan pada perempuan (saya kadang mikir, apa
istilah kekerasan pada perempuan itu nggak bias gender ya ??? toh
banyak juga laki laki korban kekerasan). istilah itu adalah kejahatan
luar biasa. sebelum ini, korupsi dan narkoba ingin dimasukkan dalam
kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), padahal ketiganya
sering terjadi dan karena sebenarnya ini kejahatan yang sudah biasa.
dalam hukum bidana islam yang biasa disebut jinayah atau jarimah, ada
istilah qishosh dan hudud. yang terkait dengan kejahatan kejahatan yang
menurut pandangan islam punya dampak sosial dan personal yang sangat
buruk, sehingga hukumannya ditentukan dalam syariat islam secara
tertentu. berbeda dengan kejahatan kejaharan lain yang hubungannnya
diserahkan pada kebijakan manusia (ta'zir, dalam hal ini negara) untuk
kejahatan ini hukum islam memberikan hukuman yang terperinci dan menjadi
pembahasan tersendiri dalam kitab kitab fiqh.
dalam masalah
qishosh ada pidana pembunuhan, terutama terkait dengan pembunuhan
disengaja. pembunuh harus dihukum mati, kecuali jika keluarga korban
memaafkan. jika pengadilan berhasil membuktikan bahwa pembunuhan
tersebut disengaja, maka hukuman matilah yang harus dilaksanakan.
pembatalan hukuman mati hanya bisa jika keluarga korban --dan bukan
pengadilan-- memaafkan si pelaku. qishosh tak berlaku dalam pembunuhan
yang selain sengaja.
dalam hudud ada zina (yang sekarang mungkin
ada kemiripan dengan kejahatan seksual, walaupun yang dihukum di negara
ini cuma pemerkosaan. perzinaan belum jadi masalah pidana di indonesia,
kecuali jika dilakukan dengan istri/suami orang). hukuman zina jika
dilakukan oleh orang yang berkeluarga maka dirajam (dilempar batu sampai
mati), dan jika belum berkeluarga dicambuk 100 kali dan diasingkan 1
tahun. ini jika ada 4 orang saksi yang dipercaya menyaksikan perzinaan
tersebut, atau pelaku zina mengaku. karena itu hukuman zina yang sangat
berat ini nyaris tak bisa dihukum, kecuali mungkin jika pelakunya
merekam atau mengakui perbuatannya.
ada pencurian yang dihukum
dengan potong tangan. harta yang dicuripun ada batas minimalnya. kalau
beum mencapai batas minimal tak bisa dihukum hadd. pencurianpun tak
boleh dengan motif kelaparan dan mencari makan yang darurat. jika
pencurinya mencuri karena kelaparan, maka tak bisa dilakukan hadd.
ada perampokan yang hukumannya tergantung pola perampokan yang dilakukan.
ada minum minuman keras (juga narkoba) yang hukumannya dicambuk antara 40 hingga 80 kali
ada juga sanksi qodzaf (menuduh orang lain melakukan zina. mungkin
sejenis pencemaran nama baik, tapi terkait perzinaan), yang dihukum
dengan cambukan sebanyak 80 kali.
kejahatan kejahatan inilah
yang dalam hukum islam tergolong kejatahan "luar biasa". saya ingin
mengusulkan hukuman cambuk 40 hingga 80 kali untuk narkoba dan hukuman
cambuk 100 kali untuk pelaku zina yang dilaksanakan di depan umum
(daripada dipermalukan di TV, karena pelaku zina biasanya lingkupnya
lokal jarang yang nasional), namun saya kuatir nanti saya dituduh
fundamentalis. padahal, alasan saya sederhana : jika memang hukuman
dalam pidana islam lebih efektif, kenapa tidak ?? (ada penelitian
tentang efektivitas hukum pidana islam dalam mengurangi kejahatan yang
dilakukan seorang guru besar texas university. saya lupa namanya),
walLohu a'lam
Sumber : https://www.facebook.com/ahmad.halimy.5/posts/10204375701871168
Islam dan Kejahatan Luar Biasa
Nama Anda
New Johny WussUpdated: 03.47.00
0 komentar:
Posting Komentar